‎Ini Ancaman Pidana bagi Advokat Minta Upah Perkara Probono

Setelah advokat selesai melakukan pendampingan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, advokat menyampaikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan  untuk klaim biaya kepada Kementerian Hukum, sebelumnya Kemenkum HAM.

“Kami setorkan di Kemenkum HAM melalui link yang telah disediakan dan kami bisa mendapatkan anggaran atau klaim anggaran,” katanya.


Berita Lainnya

205 Calon Advokat Ikuti Try Out UPA dari Peradi Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan calon advokat mengikuti try out Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar...

Advokat PERADI Premium, UU Advokat Tak Perlu Direvisi

MEDIUSNEWS – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat,...

DPC Peradi Jakbar Gelar Halal Bihalal 2026, Dorong Penguatan Program Organisasi

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) J...


Bagikan artikel ini

Page View : 1691