Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor Sosialisasikan KUHP Baru
Pencemaran terhadap Kepala Negara
Prof. Topo menjelaskan soal pasal penghinaan terhadap kepada negara. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu itu tidak terkait KUHP, tetapi untuk UU ITE.
Menurutnya, setelah UU KUHP berlaku mulai 2 Januari 2026, kemudian ada orang yang tidak setuju dengan isi pasal soal pencemaran terhadap kepala negara, bisa menggugatnya ke MK.
“Karena objeknya, pasalnya beda. Jadi itu terbuka didugat di MK,” ujarnya.
Alasan Pemaafan Hakim
Prof. Syahlan meyoroti soal pemaafan hakim yang diatur dalam Pasal 54 KUHP baru. Ini merupakan pasal krusial dan semua elemen akan menperhatikannya bagaimana hakim memberikan pemaafan.
“Ini krusial sekali, di fondasi hukum kita bahwa setiap orang bersalah itu harus dihukum, tapi [di KUHP baru] ini harus dimaafkan,” ujarnya.
Tentunya, ada kriteria-kriteria untuk hakim bisa memberikan pemaafan sebagaimana rumusan pasal tersebut, di antaranya tindak pidana ringan. Tindak pidana korupsi tidak masuk kategori ini.
“Jadi tidak bisa semua bisa kita [hakim] maafkan. Apalagi kalau sudah 3 kali [melakukan pidana] tidak bisa dimaafkan,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Suparji menjelaskan bahwa tidak semua penuntutan bisa gugur dalam KUHP baru. Pada Pasal 132, pidana yang diancam pada kategori 2, misalnya dendanya Rp10 juta atau kategori 4 misalnya Rp40 juta.

